Tantangan Untuk Berhijab
Tantangan Untuk BerhijabBerhijab adalah kewajiban setiap muslimah. Sungguh sangat disayangkan, bila saat ini banyak di antara wanita muslimah yang meninggalkan kewajiban ini. Di antara mereka banyak yang lebih suka memakai pakaian yang menampakkan sebagian auratnya. Padahal, bila wanita membuka auratnya, akan banyak masalah dan kemaksiatan yang ditimbulkannya. Perkosaan, zina, perselingkuhan, bisa berawal dari pandangan lelaki terhadap wanita yang tampil di muka umum tanpa menutup auratnya secara syar’i.
Maha Benar Allah dan Rasul-Nya, yang telah mengabarkan bahwa wanita adalah fitnah terberat bagi lelaki. Karena itu, hendaknya setiap wanita muslimah menjaga diri dengan sebaik-baiknya, di antaranya dengan berbusana yang syar’i bila keluar rumah, serta menjaga pergaulan.
FATWA ULAMA
Pertanyaan:
Syekh Muhammad bin al-’Utsaimin ditanya: Saya adalah seorang pemudi yang bingung. Saya hidup pada keluarga yang banyak memiliki pemahaman yang menyimpang. Saya mengenakan hijab mendapatkan tantangan yang keras dan celaan dari keluarga sampai pada batas memukul. Mereka melarangku keluar rumah kalau tidak mau melepas hijab dan memakai pakaian panjang sedang wajahku terbuka. Apa yang harus aku lakukan, apakah aku harus meninggalkan rumah padahal di (luar) rumah banyak manusia-manusia jalang? Mohon tanggapannya.
Jawab:
Syekh Muhammad bin al-’Utsaimin menjawab:
Pertanyaan ini mencakup dua permasalahan:
Pertama, pergaulan para pemudi dan manusia sekarang yang sudah rusak (buruk). Baik karena bodoh terhadap kebenaran atau karena tidak mau menerima kebenaran pergaulan. Yang demikian itu adalah pergaulan liar karena tidak kenal dengan kebenaran. Hijab itu bukanlah sebuah aib dan bukan pula sebagai adab yang buruk. Bahkan manusia itu wajib melaksanakan aturan-aturan syariat.
Seandainya mereka tidak mengetahui bahwa hijab itu adalah wajib bagi kaum wanita, maka wajib diberitahu bahwa hijab itu wajib berdasarkan al-Quran dan al-Sunnah. Kalau mereka mengetahui tetapi merasa sombong maka itu merupakan musibah besar, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah perkataan:
Kalau engkau tidak mengetahui maka itu adalah musibah
Tetapi kalau engkau mengetahui maka musibahnya lebih besar.
Adapun masalah yang kedua kaitannya dengan pemudi. Kami katakan kepadanya bahwa ia wajib untuk bertakwa kepada Allah semampunya. Kalau memungkinkan baginya untuk mengenakan hijab tanpa sepengetahuan keluarga, hendaknya ia lakukan. Kalau keluarga itu memukulnya atau memaksa untuk melepaskannya maka tidak ada dosa baginya.
Firman Allah -subhanahu wa ta’alaa-,
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah beriman (ia mendapat kemurkaan dari Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (Al-Nahl:106)
Dan firman-Nya,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّاتَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab:5)
Tetapi Anda tetap harus bertakwa kepada Allah semampunya. Kalau keluarga tidak memahami kewajiban berhijab bagi wanita, maka kami katakan kepada mereka: Sesungguhnya yang wajib bagi seorang mukmin adalah tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya baik ia memahami hikmah atas perintah ini ataupun tidak. Karena ketundukan itu sendiri sudah merupakan hikmah. Firman Allah -subhanahu wa ta’alaa-,
وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah tersesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab:36)
Ini sebagaimana yang ditanyakan kepada Aisyah tentang mengapa orang yang haid wajib mengqadha shaum dan tidak wajib mengqadha shalat. Beliau berkata: Telah terjadi kepada kami yaitu pada masa Rasulullah–shalallohu ‘alaihi wa sallam-, “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” Dan dijadikannya perintah ini sendiri adalah sebagai hikmah. Maka dari itu hikmah wanita berhijab adalah jelas karena menampakkan keelokan wanita adalah sebab datangnya fitnah. Kalau sudah terjadi fitnah maka akan terjadi kemaksiatan dan keburukan. Kalau sudah terjadi kemaksiatan dan keburukan itu merupakan pertanda akan terjadinya kehancuran.