Antara HAM dan KAM

Kamis, Juni 02, 2011 0 Comments A+ a-

Antara HAM dan KAM
HAM, hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak manusia dilahirkan ke muka bumi ini. Hak asasi ini melekat pada kodrat manusia, artinya tanpa diberi hak asasi oleh Allah SWT mustahil kita bisa hidup sebagai manusia sebab, hak asasi bukanlah pemberian, hibah, maupun hadiah dari orang lain, masyarakat, ataupun Negara, tetapi seperti yang diungkapkan secara tersirat pada penjelasan sebelumnya, hak asasi adalah mutlak pemberian Allah SWT.
Sejak zaman dahulu (sebelum masehi) para filsuf sudah menaruh perhatian serius kepada persoalan hak-hak asasi manusia ini, hal ini tampak dari dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh filsuf-filsuf Yunani seperti : Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan pengakuan hak asasi manusia, Aristoteles (348-322 SM) juga mengajarkan bahwa pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
Selain di negeri Yunani, di Negara Inggris juga ada perjuangan menuju pengakuan HAM secara serius, Inggris juga disebut-sebut sebagai Negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM, pernyataan ini dibuktikan oleh dokumen-dokumen tentang HAM seperti : Magna Charta (15 Juni 1215) yang menegaskan bahwa perlindungan HAM lebih penting daripada kekuasaan raja, Petition of Rights (1628) tentang hak-hak rakyat dan jaminannya, Hobeas Corpus Art (1679) tentang perlindungan tahanan sebelum masa sidang, Bill of Rights (1689) tentang kebebasan berpendapat dan memeluk agama dan kepercayaan dan Bill of Rights ini diterima oleh Parlemen Inggris.
Setelah Inggris, Amerika menempati urutan selanjutnya sebagai Negara yang memperjuangkan agar diakuinya hak-hak asasi manusia. HAM di Amerika diawali oleh 4 kebebasan yang dikemukakan oleh sang Mantan Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt dalam pidatonya (6 Januari 1941) yaitu :
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression)
2. Kebebasan untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan (freedom of religion)
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)
4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
Keempat hal ini juga diakui sebagai tiang penyangga hak-hak asasi manusi yang fundamental.
Kemudian, di benua Eropa, dipioniri oleh Prancis. HAM di Prancis diwujudkan melalui “Declaration des droits de L’ homme et du citoyen” yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga Negara (1789) tentang tiga pilar ham yaitu : liberte, egalite, dan fraternite. Kebebasan, persamaan, dan persaudaraan (kesetiakawanan).
Selanjutnya UN (United Nation) atau lebih dikenal dengan PBB (perserikatan bangsa-bangsa), sebuah organisasi dunia yang mempunyai cita-cita luhur untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia (termasuk pengakuan hak-hak asasi). Juga punya peran penting dalam perjuangan pengakuan HAM. Ini dapat kita simak melalui 30 pasal di dalam deklarasi universalnya, “Universal Declaration of Human Rights” atau pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (10 Desember 1948).
Terakhir di Indonesia, bumi persada dan pertiwi tercinta, HAM dikelompokkan menjadi :
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
3. Hak-hak asasi politik (political rights)
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Bahkan instrumen HAM sudah ada di Indonesia yaitu : UUD ’45, TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan UU NO. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dari sekian panjang uraian mengenai kilas balik sejarah HAM diatas, dapat kita telaah betapa panjangnya proses perjuangan pengakuan HAM hingga akhirnya “Universal Declaration of Human Rights” diakui secara moral dan diwajibkan untuk menjalaninya di seluruh Negara di dunia. Meskipun pada faktanya deklarasi ini bukanlah sebuah perjanjian (agreement).
Selanjutnya setelah mengenal secara ringkas konsep-konsep HAM, marilah kita membandingakan dengan fakta yang terjadi didunia yang berkaitan dengan masalah HAM saat ini. Pengakuan yang telah diperjuangkan selama berabad-abad ini telah banyak dikufuri artinya disalahgunakan dan tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dimana-mana di dunia terjadi pelanggaran HAM, mulai dari pelanggaran kecil hingga kejahatan Genosida. Sebagai sebuah contoh kita mari bersama-sama kita amati Negara kecil Palestina, yang sejak tahun 1948 dijajah oleh Israel, negeri palestina diserangserbu, rumah-rumah, sekolah, rumah sakit, dan masjid pun dibomhancurkan, anak-anak, kaum wanita, warga sipil dan orang tua dibantai, bahkan senjata yang dilarang dalam perang pun digunakan oleh Israel, bom sulfur yang melepuhkan kulit sekaligus membakar tulang ditaburkan. Pada contoh ini penulis merasa sudah terjadi pelanggaran HAM terkeji, terkejam dan tersadis sepanjang masa oleh bangsa Israel. Ketika dunia internasional memberikan bantuan kemanusiaan dan dukungan untuk rakyat gaza via kapal Mavi Marmara yang membawa 30.000 ton bantuan berupa bahan makanan, obat-obatan, pakaian, tenda dan perlengkapan pembangunan tempat tinggal darurat, Israel menyerang dan menewaskan beberapa orang relawan Mavi Marmara. Padahal para relawan dari berbagai Negara di dunia ini tidak bermaksud untuk menyerang Israel , mereka hanya simpati bahkan empati kepada rakyat Palestina yang terus menerus diisolasi oleh Israel.
Masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di dunia ini, pembantaian massal muslim di Bosnia dan Herzegovina, Chechnya, dan Filipina, diskriminasi dan islamophobia di Australia, Denmark dan Swiss bahkan juga di negeri penulis sendiri banyak terjadi pelanggaran HAM ini, pembantaian muslim di Ambon beberapa tahun yang lalu dan penistaan terhadap agama Islam oleh aliran sesat Ahmadiyah. Bahkan di Negara-negara adidaya sendiri yang berkoar-koar untuk menegakkan HAM, melanggarnya dengan keras.
Selain Hak Asasi Manusia, agaknya masih ada hal yang terpenting yang sering dilupakan oleh manusia. Manusia umumnya berambisi menuntut hak demi haknya sementara itu kewajibannya belum ia laksanakan dengan sempurna. Tidak salah menuntut hak, tapi tidak benar jika dilakukan sebelum menuntaskan kewajiban. Manusia umumnya kurang peka terhadap kewajiban asasinya, khususnya masyarakat Barat. Masyarakat Barat mayoritas cenderung menuntut hak dan sayang, hak tersebut sudah dijadikan sentral. Seperti yang diungkapkan dalam Essay yang ditulis oleh Shofwan Al-Banna yang berjudul Boundaries as Bridges: A Reflection for Transnational Business Actors. Seharusnya masyarakat Barat dapat belajar dari filosofi timur yang mengutamakan kewajiban yang selaras dan harmonis agar hak dapat diterima sesuai takaran dan ukuran yang tepat dan presisi.
Banyak manusia dengan dalih HAM telah menyinggung, bahkan menggores hak orang lain. Sehingga muncullah perselisihan dan konflik. Contoh sederhananya dapat kita amati dari pelajaran PPKn penulis saat penulis menempuh pendidikan di kelas 3 Sekolah Dasar dahulu. Suatu ketika di sebuah rumah kos, si A sedang mengalami sakit gigi, tiba-tiba kemudian si B, di kamar sebelahnya memutar radio keras-keras karena ia sedang suntuk dan butuh hiburan, kemudian langsung saja si A menuju kamar si B dan marah-marah, dan karena merasa memutar radio adalah haknya, si A melawan sehingga terjadilah perang mulut di antara mereka, ternyata di kamar depan ada si C yang sedang belajar untuk menghadapi ujian, sontak saja ia terganggu dan merasa tidak nyaman dengan suara gaduh tersebut dan ketiga orang ini akhirnya terlibat permusuhan.
Dari contoh sederhana diatas dapat kita lihat kasus perselisihan hak. Menuntut hak yang berbenturan dengan hak orang lain. Si A merupakan manusia yang menuntut hak dengan menggores hak orang lain. Demikianlah akhirnya si B dan si C terrugikan. Semoga dengan contoh ini kita dapat sadar dan merefleksi diri, bahwa hak kita seyogianya tidak merugikan orang lain sebab orang lain juga punya hak untuk tidak dirugikan.
Jadi intinya jadikanlah kewajiban sebagai sentral, kewajiban asasi manusia, kewajiban untuk saling menghormati, saling berbagi, saling menerima dan memahami perbedaan-perbedaan yang ada. Manusia yang baik adalah manusia yang mampu menunaituntaskan kewajiban asasinya dengan penuh tanggung jawab. Apabila kewajiban asasi ini telah diselesaikan, maka seketika itu HAM pun akan terjaga dan terpenuhi sesuai proporsinya.
Mari berjuang melaksanakan kewajiban kita sebagai manusia (kewajiban asasi manusia) untuk menegakkan HAM.
Manusia tanpa kewajiban = Bukan manusia