Perubahan PMK No. 23 ke PMK No. 44 Tahun 2020

Jumat, Mei 15, 2020 0 Comments A+ a-

Kementerian Keuangan secara resmi  menanggung PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini dipatok 0,5% dari peredaran bruto. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM itu sebesar Rp 2,4 triliun.
Apa yang berubah dari PMK No.23 ke PMK No. 44?
PMK No. 23 tahun 2020 memuat empat stimulus fiskal. Kemudian di PMK No.44 tahun 2020 terdapat satu penambahan (perluasan) insentif PPh Final 0,5% Pajak Ditanggung Pemerintah. Lima stimulus berupa insentif tersebut yaitu:
baca di sini